KPK Amankan Belasan Orang dalam OTT Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat
By Admin

KPK
nusakini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026) tersebut menghasilkan penangkapan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dan suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Menurutnya, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
"KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian," kata Budi dalam keterangan awal.
Selain melakukan penindakan di Jakarta Barat, tim KPK juga melakukan pengembangan penyelidikan ke sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Bali. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang didalami.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain itu, KPK juga mengamankan kendaraan, perangkat elektronik, dokumen, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Pemeriksaan masih berlangsung dan tim penyidik sedang mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan," ujarnya.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkannya kepada publik.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai. (*)